Dampak Perkembangan Usaha Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Terhadap Kesejahteraan Anggota
-
Published: December 10, 2025
-
Page: 227-234
Abstract
Sektor pertanian memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun keterbatasan akses modal, teknologi, dan pasar membuat kesejahteraan petani masih rentan. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi salah satu kelembagaan strategis untuk meningkatkan efisiensi usaha, akses modal, dan pemasaran hasil pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan usaha KSU Gapoktan Albasiko II di Nagari Padang Canduh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, serta kontribusinya terhadap kesejahteraan anggota. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi pada 71 anggota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSU Gapoktan Albasiko II mengalami perkembangan signifikan pada aset, unit usaha, dan pendapatan, terutama melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A), sarana produksi pertanian (Saprodi–Saprotan), serta Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM/Waserda). Perkembangan unit usaha tersebut berdampak positif terhadap pendapatan, produktivitas, dan stabilitas harga bagi anggota. Temuan ini mengisi kekosongan penelitian sebelumnya yang jarang mengevaluasi dampak multi-unit usaha Gapoktan secara simultan dan menunjukkan pentingnya penguatan kelembagaan petani dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan di pedesaan.
- Gapoktan
- Usaha Tani
- Kesejahteraan Petani
- Kelembagaan Pertanian
- Koperasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Abbas, A. (2017). Analisis kesehatan koperasi dan pengelolaan piutang. Jakarta: PT Rajawali Pers.
- Anantanyu, H., Sutrisno, B., & Wahyudi, S. (2009). Analisis pembangunan pertanian dan kesejahteraan petani. Jurnal Ekonomi Pertanian, 14(2), 45–60. Institut Pertanian Bogor.
- Anantanyu, S. (2011). Kelembagaan petani: Peran dan pengembangannya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Anggraini, D. (2016). Pengaruh kelembagaan petani terhadap pendapatan rumah tangga di pedesaan. Jurnal Agribisnis Indonesia, 4(1), 23–32. Universitas Gadjah Mada.
- Burhan, B. (2009). Metodologi penelitian kuantitatif dan kualitatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
- Chambers, R. (1983). Rural development: Putting the last first. London: Longman.
- Hayami, Y., & Ruttan, V. (1985). Agricultural development: Theory and practice. Baltimore: Johns Hopkins University Press.
- Hermanto, & Subowo. (2006). Kelembagaan petani dan pengembangan agribisnis. Yogyakarta: Gava Media.
- Herpranoto, R., Lestari, P., & Suryanto, B. (2024). Dampak pengembangan Gapoktan terhadap kesejahteraan petani. Jurnal Manajemen Agribisnis, 9(1), 11–25. Universitas Brawijaya.
- Imam, A. (2014). Metode penelitian sosial: Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Bandung: Alfabeta.
- Kurniati, R. (2016). Peran Gapoktan dalam meningkatkan efisiensi usaha tani. Jurnal Pembangunan Pedesaan, 7(2), 56–67. Universitas Andalas.
- Lestari, P., & Arisandy, D. (2018). Strategi penguatan kelembagaan petani di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Koperasi Pertanian, 6(1), 77–88. Institut Pertanian Bogor.
- Lifa, A., Rachman, T., & Sari, M. (2015). Kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan dan peran Gapoktan. Jurnal Agrikultura, 12(3), 101–115. Universitas Gadjah Mada.
- Lifa, N., et al. (2015). Peran lembaga keuangan mikro dalam peningkatan usaha petani. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
- Maulida, R., & Yulistiyono, H. (2020). Kontribusi Gapoktan terhadap penguatan ekonomi pedesaan. Jurnal Ekonomi Desa, 5(1), 44–58. Universitas Brawijaya.
- Moleong, L. J. (2010). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Mosher, A. T. (1966). Getting agriculture moving. New York: McGraw-Hill.
- Mubyarto. (2000). Ekonomi koperasi dan pembangunan pedesaan. Yogyakarta: BPFE.
- Payne, M. (1997). Modern social work theory. London: Macmillan.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Jakarta: Kementerian Pertanian RI.
- Pranadji, T. (2003). Kelembagaan pangan dan stabilitas harga. Jakarta: Pustaka Agro Media.
- Prastowo, A. (2016). Panduan praktis penyusunan laporan penelitian kualitatif. Yogyakarta: Diva Press.
- Rachmat, M. (2013). Peran Gapoktan dalam penguatan agribisnis. Jurnal Agribisnis & Pembangunan, 4(2), 12–21. Universitas Andalas.
- Rahman, A., & Usman, S. (2018). Kebijakan pemerintah dalam penguatan kelembagaan petani. Jurnal Kebijakan Publik Pertanian, 3(2), 23–36. Institut Pertanian Bogor.
- Ramdhani, M. (2015). Tantangan pengembangan kelembagaan petani di Indonesia. Jurnal Agribisnis & Pembangunan, 4(2), 12–21. Universitas Andalas.
- Ramdhani, M. (2015). Efektivitas Gapoktan dalam pemberdayaan petani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Soekartawi, et al. (2001). Kelembagaan pertanian dan pembangunan. Jakarta: Pustaka LP3ES.
- Sugiharto, & Eko, S. (2007). Dimensi kesejahteraan masyarakat pedesaan. Jurnal Sosiologi Pertanian, 2(1), 33–47. Universitas Gadjah Mada.
- Sugiyono. (2012). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Suharsimi, A. (2006). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
- Sutopo, H. B. (2006). Metodologi penelitian kualitatif: Dasar teori dan penerapannya dalam penelitian pendidikan. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press.
- Syahyuti. (2007). Kelembagaan ekonomi petani di Indonesia. Jakarta: Kencana.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
- Warsana. (2009). Pengembangan kelembagaan pertanian di pedesaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.